ARRI Ultra Prime
- Arri Ultra Prime 16mm
- Arri Ultra Prime 24mm
- Arri Ultra Prime 32mm
- Arri Ultra Prime 50mm
- Arri Ultra Prime 85mm
ARRI Ultra Prime
Key Features
- Covers Super-35 Format
- PL Mount
- T1.9 to T22 Aperture Range
- Geared Focus and Aperture Control Rings
- Clickless Iris Ring
- Marked In Feet
- Image Quality Retained Across Frame
- 15" Minimum Close Focus
- Optically Matches Master Primes
- Common 95mm Lens Front in Most of Series
Syarat dan ketentuan
1 Termin pembayaran (Film) adalah 50% sebelum shooting dan 50% pada pertengahan shooting.
Payment Details
BCA
a/n CV Tenang Saja Bos acc 28630286472 Bila penyewa tidak menunjuk DIT / Data wrangler dari kami, maka kami tidak bertanggung jawab atas keamanan data yang di transfer.
3 Biaya total di atas tidak termasuk akomodasi, Perdiems, Laundry, makan pengawal.
4 Apabila terjadi kerusakan / kehilangan pada alat yang tercantum di quotation ini, penyewa akan
bertanggung jawab penuh untuk mengganti peralatan tersebut sesuai dengan nilai pasar peralatan
saat ini sesuai perhitungan kami.
5 Kerusakan sensor kamera & gambar yang diakibatkan oleh penggunaan laser pada saat shooting
menjadi tanggung jawab penuh penyewa.
6 pengambilan alat adalah pukul 04:00 dan pengembalian alat pukul 24:00
bila pengembalian alat melewati pukul 24:00 maka penyewa akan dikenakan biaya over time sebesar 30% dari nilai quotation.
bila pengembalian alat adalah pukul 03:00 maka penyewa akan dikenakan biaya over time sebesar 50% dari nilai quotation.bila pengembalian alat adalah pukul 05:00 maka penyewa akan dikenakan biaya over time sebesar 100% dari nilai quotation.
untuk perhitungan overtime manpower (Equipment Guard) adalah 50% dari fee apabila melewati pukul 24:00, dan 100% apabila melewati pukul 03:007 Penggunaan peralatan untuk testcam / workshop akan dikenakan biaya 50% dari total equipment (di luar manpower, transport, dll)
8 Asuransi utk pengawal tercover Rp 50.000.000,- untuk kematian, Rp 1.500.000,- untuk kecelakaan (fix Rate) selama 1 bulan dari tanggal shooting. (mengikuti kebijakan Perushaan Asuransi)